Berita Pidie Jaya
Ingin Buat dan Perpanjang Paspor, Bisa di Pidie Jaya, Ini Lokasi & Persyaratan Harus Dilengkapi
"Mengawali kerjasama ini pihak Kesbangpol pada hari pertama yaitu telah menangani sebanyak 26 Paspor warga dari berbagai kecamatan," sebutnya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Mengawali kerjasama ini pihak Kesbangpol pada hari pertama yaitu telah menangani sebanyak 26 Paspor warga dari berbagai kecamatan," sebutnya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM MEUREUDU - Bagi masyarakat Pidie Jaya yang ingin buat atau perpanjang paspor tidak perlu ke Banda Aceh.
Bisa dilakukan di Pijay.
Badan Kesatuan Bagian Politik (Kesbangpol) Pidie Jaya (Pijay) mulai pekan ini memastikan dapat melayani masyarakat pembuatan dan perpanjangan paspor.
Hal ini bisa dilakukan setelah adanya kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Divisi Imigrasi TPI I Banda Aceh.
• Politikus Demokrat Sebut Pengesahan RUU Cipta Kerja Cacat Prosedural: Naskah Tak Dibagi Saat Rapat
• Banyak Warga Aceh Besar Abaikan Protkes
• Polisi Tembak Mati Mafia Sabu
Kepala Kesbangpol Pijay, Drs A Djalil Samidan MPd kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020) mengatakan, sebagai komitmen dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada sektor dokumen Paspor maka ini dilakukan.
Pemerintah Pijay dalam hal ini Kesbangpol melakukan kerjasama dengan pihak Kemenkum dan HAM Divisi Imigrasi akelas I TPI Bamda Aceh.
"Mengawali kerjasama ini pihak Kesbangpol pada hari pertama yaitu telah menangani sebanyak 26 Paspor warga dari berbagai kecamatan," sebutnya.
Dengan adanya pelayanan pengurusan Paspor ini maka dengan sendirinya dapat mempermudah akses dan memangkas jarak jauh serta biaya masyarakat dalam pengurusan dokumen kunjungan keluar negeri (Paspor) ke pusat ibu kota provinsi, Banda Aceh.
Karenanya kepada masyarakat yang berkeinginan mengurus Paspor maka cukup dengan mendaftarkan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
Selain itu, A Djalil Samidan berharap kepada pemohon juga wajib melengkapi persyaratan utamanya.
Yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy, Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy, akta kelahiran asli dan foto copy, ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah asli dan foto copy.
Adapun pelayanan ini dapat dilakukan dalan setiap pekan satu kali jika pemohon dalam jumlah banyak.
Maka pihak tim Divisi Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dapat melayani proses Paspor ini.
"Malah jika animo masyarakat sangat tinggi seiring dibukanya kembali ibadah umrah maka peluang besar hadirnya perwakilan Imigrasi dapat di lakukan secara permanen di Pijay, dan ini tergantung proses serta kerjasamanya," pungkasnya. (*)