Polisi Tembak Mati Mafia Sabu
Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram (Kg) sabu-sabu yang dipasok
* Amankan 3 Tersangka Lain dan 60 Kg SS
BANDA ACEH - Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram (Kg) sabu-sabu yang dipasok dari laut di wilayah Aceh Utara, pada 30 September 2020. Polisi juga menembak mati seorang mafia sabu berinisial SS (27), yang diklaim sebagai otak dari penyelundupan barang haram tersebut. Sebab, ia melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Selain SS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dalam operasi tersebut. Mereka adalah MM (38), JU (18), SM (24). Ketiga tersangka tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, serta Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, di Mapolda Aceh, Rabu (7/10/2020).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Baru, Aceh Utara. Barang haram yang belakangan diketahui memiliki berat 60 Kg tersebut dipasok melalui laut dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Tim di bawah koordinir Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi. "Saya apresiasi betul pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Pengungkapan kasus kali ini merupakan penyelidikan yang lumayan lama, satu investigasi yang panjang karena hampir sebulan tim melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi tersebut," jelas Wahyu.
Pada Rabu 30 September 2020, sambung Kapolda, tim Dit Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai langsung melakukan patroli laut di kawasan itu. Tim yang mengintai di perairan melihat satu boat mencurigakan merapat ke Krueng Matee, Kecamatan Samudera. Tim yang bertugas mengintai di laut kemudian memberi informasi kepada tim lain di darat. Sejumlah personel yang sudah bersiap-siap, lalu membuntuti satu mobil yang sebelumnya berada di kawasan pantai tempat boat berlabuh.
Tenyata, mobil jenis Honda CRV BK 1557 BN itu bergerak menuju rumah MM alias Jeunieb di Syamtalira Bayu. "Lalu, tim menggerebek rumah tersebut. Tersangka MM coba melawan dan berupaya melarikan diri. Karena itu, tim melakukan tindakan tegas. Beruntung, MM selamat. Tindakan polisi hanya mengakibatkan tersangka MM mengalami luka tembak di pinggul," ungkap Kapolda.
Dari rumah MM, lanjut Irjen Pol Wahyu Widada, polisi menyita sabu seberat 60 kg, satu mobil CRV, dan telepon genggam. Setelah penggerebekan itu, tim langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi membekuk tersangka lain di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu (3/10/2020).
Di sana, ada empat tersangka yang dipastikan polisi terkait dengan penyelundupan sabu-sabu (SS) tersebut. Mereka adalah SM (24), JU (18), dan SS (27). Sedangkan satu tersangka lain atas nama LB (40), berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron polisi.
Adapun tersangka atas nama SS, tambah Kapolda, ditembak petugas karena menurut keterangan, ia sempat memberi perlawanan dan berusaha kabur. Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya. SS kemudian diketahui sebagai otak dari penyelundupan narkoba itu. Bahkan, menurut Kapolda, tersangka SS sudah berulang kali menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Tim mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan melawan. Sempat dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe, tapi pihak rumah sakit menyatakan SS sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan adalah otak dari penyelundupan sabu-sabu tersebut," kata Irjen Wahyu.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan sepmor CRF dan N-Max, satu boat, dan sejumlah barang bukti lain. Sedangkan tiga tersangka diboyong ke Mapolda Aceh untuk ditahan dan mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Para tersangka dijerat melanggar pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," pungkas Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, juga mengingatkan para gembong narkoba, pelaku peredaran, dan pengguna yang belum nahas atau tertangkap hingga saat ini agar segera berhenti dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebab, katanya, polisi benar-benar komit untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh dan akan menyasar siapapun yang terlibat.
"Jangan main-main, kita akan ambil tindakan tegas, tidak pandang bulu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kemarin. Wahyu juga menegaskan kembali apa yang disampaikannya saat pemusnahan barang bukti narkoba beberapa waktu lalu bahwa tersangka kasus narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), musuh kita bersama. Makanya, saya perintahkan agar TPPU dimainkan, kita sita asetnya, kalau kita miskinkan takut dia. Jangan sampai masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meski sudah ditangkap. Kita sita semua aset-asetnya biar miskin dia," tegas Wahyu.