Berita Aceh Selatan
KPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Penjajahan Baru Zaman Modern
Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara meminta DPRK, DPRA, bupati/walikota dan Plt Gubernur Aceh untuk menolak UU Omnibus Law Ciptaker.
Penulis: Taufik Zass | Editor: M Nur Pakar
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara meminta DPRK, DPRA, bupati/walikota dan Plt Gubernur Aceh untuk menolak UU Omnibus Law Ciptaker.
"Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini pada dasarnya telah menghadirkan penjajahan ala modern di bumi Nusantara ini," ujarnya kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).
Dia mengatakan legalisasi penindasan berbau aturan telah mulai dipratekkan dan ini menunjukkan kebijakan tanpa menggunakan nurani kemanusiaan mulai dengan gamblang ditunjukkan pemerintah.
Menurutnya, Provinsi Aceh sebagai provinsi yang telah berhasil mempertahankan kemerdekaan NKRI dari tangan penjajahan Belanda juga harus memiliki sikap yang jelas dari penjajahan baru berjudul UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Pengesahan Omnibus Law di masa Covid-19 dimana masyarakat tengah di landa masa-masa sulit tentunya kebijakan yang sangat kejam," ujarnya.
"Khususnya masyarakat Aceh tidak akan mengampuni kekejaman yang membabi buta ini," ungkap pegiat Sosial Media atau Selebgram asal Aceh Selatan ini.
• Bentuk Tim Peucrok Covid-19, Wali Kota Langsa Beri Alasannya, Ini Dia Pernyataannya
Sebagai presentatif rakyat Aceh, lanjut Refan, pihaknya minta DPRK, DPRA, bupati/walikota dan Plt Gubernur untuk menyatakan secara tegas melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker.
Jikapun UU tersebut tetap dipaksakan diberlakukan di Aceh, maka Pemerintah Aceh baik itu legislatif maupun eksekutif harus bersikap tegas dengan mengunakan kekhususan Aceh dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"KPA juga mengapresiasi sikap tepat yang telah dilakukan oleh 4 perwakilan Aceh di DPR RI yakni Rafli, Riefky Harsya, Nasir Djamil dan Muslim," ujarnyua.
Dikakatakan, sikap penolakan empat wakil rakyat itu akan menjadi catatan di sanubari masyarakat Aceh bahwa kita masih punya wakil rakyat yang bersedia membela rakyatnya.
Pada kesempatan itu, Refan Kumbara juga menyampaikan bahwa KPA juga meminta kepada 9 anggota legislatif lainnya di DPR RI dan 4 anggota DPD RI untuk berani bersikap menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Rakyat Aceh telah mengutus mereka DPR RI dan DPD RI ke Senayan bukan untuk jadi budak Partai," tegasnya.
• Penumpang Tujuan Pulau Banyak Sudah Terkatung-katung Empat Malam, Ini Penyebabnya
Karenanya, Refan meminta para anggota DPR-RI tersebut harus bersuara dan harus ingat akan amanah yang diberikan rakyat Aceh sehingga saat ini mereka bisa duduk di gedung terhormat itu.
"Kami juga yakin khususnya 9 DPR RI lainnya takut di PAW oleh Partai apabila mendukung rakyatnya," kata Refan Kumbara.