Natalius Pigai: Omnibus Law Itu UU Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati

Aktivis HAM itu menyebut bahwa UU Cipta kerja merupakan bagian dari undang-undang perbudakan.

Editor: Amirullah
Kolase via GridHot
Ilustrasi perbudakan Amerika Serikat dan demo menentang omnibus law di Indonesia 

Ialah Natalius Pigai.

Natalius Pigai dan Jokowi
Natalius Pigai dan Jokowi (Kolase Serambinews.com/Tribunnews.com/ Facebook Presiden Jokowi)

Putra asli Papua itu membuat pernyataan keras atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Aktivis HAM itu menyebut bahwa UU Cipta kerja merupakan bagian dari undang-undang perbudakan.

"Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan," seperti dikutip GridHot dari akun Twitter @NataliusPigai2.

Berdasarkan cuitannya, aturan seperti itu telah dihapus di beberapa negara.

Salah satunya ialah Amerika Serikat.

"Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan," cuitnya di akun Twitter miliknya.

()

Cuitan aktivis HAM Natalius PigaiTwitter @NataliusPigai2

Lain hal dengan Indonesia, undang-undang tersebut justru baru saja disahkan oleh Anggota DPR RI.

Menurut putra asli Tanah Papua itu, Presiden Joko Widodo justru menghidupkan undang-undang perbudakan yang telah lama mati dan dikubur di abad ke-20.

"Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20," tukasnya. (*)

Ingin Buat dan Perpanjang Paspor, Bisa di Pidie Jaya, Ini Lokasi & Persyaratan Harus Dilengkapi

Prof Alyasa’ di Kp Pineung, Prof Farid di Blang Oi, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat Besok

Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Bongkar Fakta Mengejutkan, Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati di Abad ke-20

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved