Natalius Pigai: Omnibus Law Itu UU Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati
Aktivis HAM itu menyebut bahwa UU Cipta kerja merupakan bagian dari undang-undang perbudakan.
Ialah Natalius Pigai.

Putra asli Papua itu membuat pernyataan keras atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Aktivis HAM itu menyebut bahwa UU Cipta kerja merupakan bagian dari undang-undang perbudakan.
"Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan," seperti dikutip GridHot dari akun Twitter @NataliusPigai2.
Berdasarkan cuitannya, aturan seperti itu telah dihapus di beberapa negara.
Salah satunya ialah Amerika Serikat.
"Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan," cuitnya di akun Twitter miliknya.

Cuitan aktivis HAM Natalius PigaiTwitter @NataliusPigai2
Lain hal dengan Indonesia, undang-undang tersebut justru baru saja disahkan oleh Anggota DPR RI.
Menurut putra asli Tanah Papua itu, Presiden Joko Widodo justru menghidupkan undang-undang perbudakan yang telah lama mati dan dikubur di abad ke-20.
"Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20," tukasnya. (*)
• Ingin Buat dan Perpanjang Paspor, Bisa di Pidie Jaya, Ini Lokasi & Persyaratan Harus Dilengkapi
• Prof Alyasa’ di Kp Pineung, Prof Farid di Blang Oi, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat Besok
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Bongkar Fakta Mengejutkan, Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati di Abad ke-20