UU Cipta Kerja
Pelajar SMP Mengaku Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Dihabisi, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi
Aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah, seperti di Serang, Banten.
Para orangtua juga punya peran penting untuk ikut mengedukasi anaknya," ujar Edy.
Selain itu, menurut Edy, para remaja ini rentan terpapar Covid-19, karena melanggar protokol kesehatan.
"Kita akan rapid test semua yang diamankan, dites urine juga untuk mengetahui apakah mereka di bawah pengaruh obat-obat terlarang," kata Edy.
• Situs DPR RI Diduga Diretas, Diubah Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Tapi Kini tak Bisa Lagi Diakses
• HRW Ungkap Penderitaan Etnis Rohingya, Disiksa dan Dibunuh Jika Kabur dari Kamp
14 Orang Jadi Tersangka Terkait Kericuhan Demo di Banten

Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu sebelumnya berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.
Adapun inisial para tersangka yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). X × Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20).
Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, 14 pedemo ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang yang diamankan sebagai tersangka," kata Edy kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).
Edy mengungkapkan, 14 tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing saat bentrok dengan kepolisian.
Edy menyebutkan, tersangka OA berperan melempari petugas dengan batu, botol air mineral, dan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
"OM disangkakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Edy.
Kemudian, tersangka BM berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat terluka.
"Ini dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.