UU Cipta Kerja

Pelajar SMP Mengaku Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Dihabisi, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah, seperti di Serang, Banten.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Puluhan pelajar diamankan Polda Banten saat akan ikut demo (KOMPAS.com/RASYID RIDHO) 

Selanjutnya, 8 tersangka yakni MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF dikenakan Pasal 218 KUHP karena melakukan tindakan berkerumun, berbuat onar dan tidak segara pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum.

Sementara 4 tersangka masih di bawah umur yakni RR, MIN, MF, MM berperan melempari petugas dengan menggunakan batu, berkerumun dan tidak segara pergi setelah ada perintah pembubaran.

Keempatnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

"Tersangka BM dilakukan penahanan, sedangkan 13 lainnya tidak ditahan, karena anacaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," kata Edy.

Pemkab Aceh Jaya Antar Berkas 35 Gampong untuk Pencairan Dana Desa Tahap III, 137 Gampong Lagi Belum

Jaringan Internet dan Telepon di Gayo Lues Kembali Terganggu

Dustin Poirier Janji Duel Berdarah, Mengaku Sudah Dibayar Full oleh UFC

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pelajar SMP, Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Akan Dihabisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved