UU Cipta Kerja
Pelajar SMP Mengaku Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Dihabisi, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi
Aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah, seperti di Serang, Banten.
Selanjutnya, 8 tersangka yakni MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF dikenakan Pasal 218 KUHP karena melakukan tindakan berkerumun, berbuat onar dan tidak segara pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum.
Sementara 4 tersangka masih di bawah umur yakni RR, MIN, MF, MM berperan melempari petugas dengan menggunakan batu, berkerumun dan tidak segara pergi setelah ada perintah pembubaran.
Keempatnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
"Tersangka BM dilakukan penahanan, sedangkan 13 lainnya tidak ditahan, karena anacaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," kata Edy.
• Pemkab Aceh Jaya Antar Berkas 35 Gampong untuk Pencairan Dana Desa Tahap III, 137 Gampong Lagi Belum
• Jaringan Internet dan Telepon di Gayo Lues Kembali Terganggu
• Dustin Poirier Janji Duel Berdarah, Mengaku Sudah Dibayar Full oleh UFC
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pelajar SMP, Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Akan Dihabisi"