UU Cipta Kerja

Pelajar SMP Mengaku Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Dihabisi, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah, seperti di Serang, Banten.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Puluhan pelajar diamankan Polda Banten saat akan ikut demo (KOMPAS.com/RASYID RIDHO) 

SERAMBINEWS.COM, SERANG - Aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah, seperti di Serang, Banten.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar beramai-ramai melakukan aksi unjuk rasa.

Namun ada cerita menarik dari puluhan pelajar yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang.

 Salah satunya adalah pemuda berinisial H.

Pelajar SMP di Kota Serang ini mengaku dipaksa oleh rekannya untuk ikut berdemo.

Jika tidak mau ikut, maka dia akan dipukuli, dijauhi hingga diancam akan dihabisi nyawanya.

"Tadi pagi ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo.

Kalau enggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," kata H di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

 Ancaman tersebut akhirnya membuat H bersama rekannya memutuskan untuk berangkat dari rumahnya menuju Kantor Gubernur Banten.

"Tadi diajak aja demo, demo apa juga saya enggak tahu, yang penting ikut daripada digebukin," ujar siswa SMP kelas VII itu.

Saat diamankan, H bingung untuk menghubungi keluarganya, karena orangtuanya sedang bekerja di Arab Saudi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, dari 75 pelajar SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah yang diamankan, sebagian besar mengaku hanya ikut-ikutan berdemo.

"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagain ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," kata Edy.

 Edy menyayangkan di saat pandemi Covid-19 dan sekolah sedang menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring, para pelajar ini justru ikut-ikutan demo.

"Ini adalah tanggung jawab moril kita bersama sebagai anak bangsa untuk ikut mengimbau, mencegah.

Para orangtua juga punya peran penting untuk ikut mengedukasi anaknya," ujar Edy.

Selain itu, menurut Edy, para remaja ini rentan terpapar Covid-19, karena melanggar protokol kesehatan.

"Kita akan rapid test semua yang diamankan, dites urine juga untuk mengetahui apakah mereka di bawah pengaruh obat-obat terlarang," kata Edy.

Situs DPR RI Diduga Diretas, Diubah Jadi Dewan Penghianat Rakyat, Tapi Kini tak Bisa Lagi Diakses

HRW Ungkap Penderitaan Etnis Rohingya, Disiksa dan Dibunuh Jika Kabur dari Kamp

14 Orang Jadi Tersangka Terkait Kericuhan Demo di Banten

Polda Banten memperlihatkan barang bukti yang diamankan saat rusuh demo tolak omnibus law di Kota Serang,(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Polda Banten memperlihatkan barang bukti yang diamankan saat rusuh demo tolak omnibus law di Kota Serang,(KOMPAS.com/RASYID RIDHO) 

Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu sebelumnya berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.

Adapun inisial para tersangka yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). X × Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20).

Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

 Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, 14 pedemo ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang yang diamankan sebagai tersangka," kata Edy kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Edy mengungkapkan, 14 tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing saat bentrok dengan kepolisian.

Edy menyebutkan, tersangka OA berperan melempari petugas dengan batu, botol air mineral, dan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

"OM disangkakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Edy.

Kemudian, tersangka BM berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat terluka.

"Ini dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.

Selanjutnya, 8 tersangka yakni MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF dikenakan Pasal 218 KUHP karena melakukan tindakan berkerumun, berbuat onar dan tidak segara pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum.

Sementara 4 tersangka masih di bawah umur yakni RR, MIN, MF, MM berperan melempari petugas dengan menggunakan batu, berkerumun dan tidak segara pergi setelah ada perintah pembubaran.

Keempatnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

"Tersangka BM dilakukan penahanan, sedangkan 13 lainnya tidak ditahan, karena anacaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," kata Edy.

Pemkab Aceh Jaya Antar Berkas 35 Gampong untuk Pencairan Dana Desa Tahap III, 137 Gampong Lagi Belum

Jaringan Internet dan Telepon di Gayo Lues Kembali Terganggu

Dustin Poirier Janji Duel Berdarah, Mengaku Sudah Dibayar Full oleh UFC

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pelajar SMP, Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Akan Dihabisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved