Berita Banda Aceh

Forum LSM Minta Plt Gubernur Aceh Surati Presiden Jokowi Tolak UU Cipta Kerja

“Atau setidaknya Plt Gubernur Aceh tegas mengatakan tidak memberlakukan UU itu di Aceh, karena daerah kita punya keistimewaan,” katanya.

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan 

Sebagian besar peraturan yang diubah dalam UU itu banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Tetapi tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan atau peningkatan kompetensi pekerja.

Padahal, kata Sudirman Hasan, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja, seharusnya justru berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.

Alih-alih perlindungan pekerja, UU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi.  

“Seharusnya dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Beberapa pasal yang dinilai oleh Forum LSM Aceh merugikan buruh/pekerja, antara lain, masuknya Pasal 88B dalam UU Cipta Kerja berbunyi : (1) Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil, (2).

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Pasal tersebut memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan.

“Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu,” katanya.  

UU itu menegaskan, pengaturan sistem pengupahan ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dengan  berlakunya UU itu, kemungkinan besar pengusaha akan memberikan upah yang lebih rendah kepada pekerja dan tidak melakukan apa-apa karena tidak ada lagi sanksi yang mengharuskan mereka melakukannya.

“Di samping itu, ada banyak lagi aturan yang memang sangat merugikan buruh,” katanya.

Singkat kata, Sudirman menilai UU itu sangat tidak manusiawi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

“Aceh harus menolak. Oleh sebab itu kami minta  Pak Nova segera mengirim surat permintaan agar UU itu dibatalkan,” katanya.

Jika Nova melakukan langkah itu, maka nantinya akan semakin banyak kepala daerah yang berani bersuara untuk memprotes kebijakan pemerintah pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved