Breaking News

UU Cipta Kerja

Jokowi: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Perbaiki Kehidupan Jutaan Pekerja

Presiden Joko Widodo menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB guna memantau penanganan COVID-19 pada masa new normal. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

 Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Lalu, soal upah minimum dihitung per jam, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

Kemudian, kabar bahwa semua cuti dihapus, kata Jokowi itu juga tidak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.

Jokowi juga membantah bahwa dengan UU ini perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.

"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.

MA Kabul Kasasi Menteri ATR, Bupati Abdya Segera Konsultasi Rencana Bagi-bagi Lahan kepada Rakyat

Pertempuran di Wilayah Nagorno-Karabakh Terus Terjadi Menjelang Perundingan Dua Menlu di Rusia

Permudah Izin UMKM hingga Pembentukan PT dan Koperasi

Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah menghadirkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudahkan masyarakat berusaha, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah.

Salah satunya, Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil juga tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja," kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved