Jumat, 8 Mei 2026

UU Cipta Kerja

Jokowi: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Perbaiki Kehidupan Jutaan Pekerja

Presiden Joko Widodo menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB guna memantau penanganan COVID-19 pada masa new normal. 

Jokowi kemudian mencontohkan kemudahan yang didapatkan UMKM di sektor makaanan dan minuman.

Sektor ini akan dipermudah dalam hal mendapatkan sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal dibiayai pemerintah, artinya gratis," ujar dia.

Selain itu, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat untuk membentuk perusahaan.

"Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum," tutur Jokowi.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk mempermudah pembentukan koperasi.

Misalnya, koperasi dapat dibentuk oleh sembilan orang anggota.

"Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ujar Jokowi.

Kemudian, terkait izin kapal nelayan penangkap ikan, nantinya dapat memperoleh izin ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sebelumnya harus ke KKP, Kemenhub (Kementerian Perhubungan), dan instansi-instansi lain," ujar Presiden.

Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan bisa mendukung upaya melawan korupsi, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.

Hal ini disampaikan Jokowi sekaligus untuk menjawab penolakan terhadap UU tersebut.

"Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

 Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved