Berita Kota Banda Aceh
Polisi Korek Keterangan Keluarga AKA, Tersangka Pemerkosaan yang Menghilang Dua Tahun
Keluarga AKA diminta keterangannya di Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar, beberapa hari lalu, pasca tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2020.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Keluarga AKA diminta keterangannya di Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar, beberapa hari lalu, pasca tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2020.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menggorek keterangan dari keluarga tersangka AKA (20), warga Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Keluarga AKA diminta keterangannya di Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar, beberapa hari lalu, pasca tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2020.
Seperti diketahui AKA merupakan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja nama korbannya Kembang (15) bukan nama sebenarnya sekitar dua tahun lalu atau tepatnya 6 November 2018.
Lalu pada 11 November 2018, SR (35) ibu Kembang pertama kali mencium gelagat pada anaknya itu, dimana pada saat SR ke rumah sekolah anaknya itu, korban tak ditemui di sana.
Tapi, belakangan diketahui Bunga sedang berada di rumah tersangka AKA.
• Warga Aceh Barat Meninggal Di Ruang Pinere RSU Calang
Ibu korban NS yang sempat curiga anaknya menggunakan sabu akhirnya membawa remaja ke Polsek pada hari itu juga, yakni di tanggal 11 November 2018.
Hasil interogasi yang dilakukan personel Polwan Polsek Baitussalam, Kembang mengaku sudah melakukan hubungan terlarang, layaknya suami istri dengan tersangka AKA.
Terkait pengakuan dari korban, NS ibu kandung Kembang langsung melaporkan kasus itu ke Polsek. Pada 12 Desember 2018, tersangka AKA pun ditangkap personel Polsek Baitussalam.
Karena pelaku AKA pada waktu itu juga masih berstatus anak di bawah umur, sehingga polisi menitipkan tersangka ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), pada 13 Desember 2018.
Namun, pada 21 Desember 2018, tersangka AKA melarikan diri dari LPKS, sehingga polisi pun menerbitkan status tersangka AKA, masuk dalam daftar pencarian.
• Nelayan Ditemukan Terombang-ambing di Laut, Mengaku Ayahnya Tenggelam Saat Boat Karam
Pelarian AKA yang sudah dua tahun akhirnya dapat dihentikan saat tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh serta petugas Polsek Baitussalam, menangkap tersangka di rumah neneknya di Gampong Tingkeum, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pada Kamis (1/10/2020) malam dan kini pelaku sudah mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan beberapa hari lalu, pihaknya menggali keterangan dari keluarga tersangka AKA.
Pertanyaannya seputar keberadaan tersangka AKA yang dua tahun menghilang. Pemeriksaan keluarga tersangka itu dilakukan di Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar.