Berita Kota Banda Aceh

Polisi Korek Keterangan Keluarga AKA, Tersangka Pemerkosaan yang Menghilang Dua Tahun

Keluarga AKA diminta keterangannya di Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar, beberapa hari lalu, pasca tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2020.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan mengintrogasi AKA, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020). 

Seperti diberitakan sebelumnya Polisi menangkap AKA (20), tersangka pemerkosa anak di bawah umur, sebut saja namanya Kembang (15).

1 Anggota TGPF dan 2 Prajurit TNI Terluka Ditembak di Intan Jaya, TNI Buru KKB Papua

Pemuda asal salah satu gampong di Seulimuem, Aceh Besar, itu ditangkap Kamis (1/10/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan AKA terhadap Kembang, seorang gadis belia dua tahun lalu, tepatnya di tanggal 6 November 2018 lalu itu, terjadi di sebuah gampong dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kasus itu pun sempat menemui hambatan,karena AKA, tersangka yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur, melarikan diri waktu dititipkan di LPKS.

Polisi pun memasukkan AKA ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian. Akhirnya pada (1/10/2020) tersangka AKA pun ditangkap di rumah neneknya di Seulimuem, Aceh Besar.(*)

VIRAL Wanita Mengaku Simpanan Anggota DPR Tolak Omnibus Law: Pilih Revisi atau Diadukan ke Istri?

VIRAL Video Mahasiswi Mesum Saat Kuliah Online, Korban: Dihack Lupa Matikan Video saat Jam Istirahat

Gadis ABG Dibujuk Pacar Bersetubuh Dijanjikan Tak Hamil, Setelah 10 Kali Akhirnya Korban Melahirkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved