Seniman Berkarya

Sejak 2013,  Sudah 63  Karya Budaya dari Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sejumlah 63 karya budaya dari Provinsi Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Dokumen pribadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Abdul Karim
Memek merupakan salah satu makanan unggulan khas Simeulue Aceh yang dinobatkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. (Dokumen pribadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Abdul Karim) 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah 63 karya budaya dari Provinsi Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Pada tahun 2020 ini, tiga karya budaya  yang ditetapkan adalah “Keunenong, Peusijuek” dan “Rapai Bubee” ditetapkan dalam sidang penetapan yang berlangsung Jumat (9/10/2020).

Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh dan Sumut Irini Dewi Wanti mengatakan hal itu seusai mengikuti sidang penetapan yang dilakukan secara virtual.

“Dengan demikian, hingga kini tercatat 63 karya budaya dari Aceh telah ditetapkan sebagai WBTB,” ujarnya.

Tahun 2019 karya budaya dari Aceh yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia adalah “memek” makanan dari Simeulue, "Gutel"  makanan khas Gayo dari Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, “Tari Sining” dari Aceh Tengah, dan “Silat Pelintau” dari Tamiang.

 Sebelumnya sudah pula ditetapkan karya budaya  “Keumamah, Kuah Beulangong, Likee, Laweuet, Panglima Laot, Keni Gayo, Pemamanan.” Selanjutnya yang sudah lebih awal ditetapkan meliputi “Mak Meugang, Seni Tutur Nandong dari Simeulue, “Tari Guel” dari Bener Meriah dan “Tari Likok Pulo”  dari Aceh Besar.

Kemudian, Tradisi Pacu Kude dari Aceh Tengah, “Menatkahen Hinei”  dan “Canang Kayu”  dari Aceh Singkil, “Meracu” dari Aceh Selatan, “Tari Bines” dari Gayo Lues dan “Tari Rabbani Wahid” dari Bireuen.

 Berikutnya, “Tari Dampeng”  (dari Aceh Singkil), “Tari Rapai Geleng” (dari Aceh Barat Daya ), “Tari Seudati” (dari Pidie), “Tari Didong”  (dari Aceh Tengah), “Pinto Aceh”  (dari Kota Banda Aceh), “Kopiah Riman” (dari Pidie), Kerajinan Rencong (dari Aceh Besar), motif Rumoh Aceh (dari Aceh Besar) dan Kerawang Gayo (dari Aceh Tengah) dan lain-lain.

Irini mengatakan, warisan budaya tak benda itu terdiri atas berbagai macam jenis, mulai seni tari, seni pertunjukan, tradisi, pengetahuan, adat istiadat, permainan tradisional, dan lainnya.

Disebutkan, penetapan warisan budaya tak benda  bertujuan  melakukan perlindungan sekaligus mencatat budaya tersebut. Penetapan WBTB Indonesia ini dimulai sejak 2013.(*)

Viral Kisah Gadis Tidur Hingga Petang Demi Tahan Lapar, Uang Hanya Cukup Sebungkus Nasi Bersama Ayah

“Keunenong, Rapai Bubee” dan “Peusijuek” Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2020

Polisi yang Berhasil Bangun Rumah Warga Miskin di Simeulue Terima Penghargaan dari Kapolres

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved