Senin, 11 Mei 2026

Soal Draf UU Cipta Kerja tak Dibagikan Saat Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Sekjen DPR

Polemik Draf UU Cipta Kerja tak Dibagikan Saat Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Sekjen DPR

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Sekjen DPR Indra Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final rancangan undang-undang (RUU) kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Sebab, menurut Indra, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Hal itu ia sampaikan terkait pernyataan anggota DPR yang menyebut draf RUU Cipta Kerja tidak dibagikan saat Rapat Paripurna.

"Enggak wajib (draf dibagikan), kan di tingkat satu, di Baleg semua fraksi sudah dibahas," kata Indra saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Netizen Indonesia Salah Sasaran, Mau Serbu DPR Soal UU Cipta Kerja, Malah Serang Akun Rapper Korsel

Indra juga menilai tak ada urgensi untuk membagikan draf RUU dalam Rapat Paripurna.

Sedangkan setelah pengesahan, draf RUU harus disempurnakan.

"Urgensi dibagikan juga apa? Karena sudah disetujui (Rapat) Paripurna itu nanti harus kita perbaiki lagi formatnya dan sebagainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, saat ini draf final UU Cipta Kerja masih dirapikan.

Setelah itu, draf tersebut diserahkan ke presiden untuk diundangkan dan disampaikan ke publik.

"Iya sekitar 7 hari (draf dirapikan), ke Presiden nanti kemudian dikirim," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menuturkan, seluruh anggota DPR belum menerima draf final RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Ketua DPR Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Politisi Demokrat Interupsi di Sidang UU Cipta Kerja

"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya (UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Mulyanto mengatakan, belum diterimanya draf final UU Cipta Kerja karena pembahasan RUU tersebut dikebut Baleg DPR dan pemerintah hingga tengah malam sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).

"Pada sebelum pengesahannya itu (RUU Cipta Kerja), dilakukan rapat pleno Baleg itu hampir menjelang pukul 00.00 ya," ujarnya.

Satpam Sedang Asyik Menari Direkam Orang, Ternyata tak Menyadari Hingga Aksinya Viral 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved