Berita Aceh Besar
Buruan Mendaftar, Ini Cara Mudah Dapat Bantuan UMKM Tahap II Secara Online, Batas Waktu 30 November
Kabar gembira dan kesempatan emas ini jangan di sia-siakan selagi diberikan perpanjangan waktu untuk meraih bantuan modal usaha bagi UMKM hingga...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kabar gembira dan kesempatan emas ini jangan disia-siakan selagi diberikan perpanjangan waktu untuk meraih bantuan modal usaha bagi UMKM hingga akhir November 2020.
Buruan mendaftar, ini ada cara dan link secara online untuk mendapatkan bantuan dana Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap II dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga tanggal 30 November 2020.
"Bantuan tahap kedua telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar atau di Kantor PLUT KUMKM di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya," ujar Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar, Darmansyah ST kepada Serambinews.comdalam rilisnya, Minggu,(11/10/2020).
Adapun syarat pendaftaran, rinci Darmansyah, adalah, warga Kabupaten Aceh Besar, dan memiliki NIK/KTP elektronik, serta memiliki usaha yang masuk kategori mikro.
Kemudian, urai dia, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000, dam tidak sedang mengakses kredir perbankan, plus belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
Syarat lainnya, ungkapnya, bukan berstatus ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.
“Saat mendaftar harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, foto tempat usaha, dan surat keterangan usaha dari kepala desa atau keuchik,” papar Darmansyah.
“Setelah mendaftar secara online, kelengkapan persyaratan dikirim atau diantar langsung ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” lanjut dia.
Kelanjutan program ini, terang Darmansyah, berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.(*)
• Ibunya Tewas Tertabrak Menjelang Persalinan, Bayi Malang Ini Hanya Berfoto dengan Potret Sang Mama
• Segenggam Kopi, Setetes Minyak Sereh, Sejumput Padi, Sumber Dana Perjuangan ALA
• Striker Tira Persikabo Berharap Liga 1 Bisa Bergulir pada November Ini