Ibu Muda Diperkosa
Dimasukkan dalam Karung, Polres Langsa Cari Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh Pemerkosa Ibunya
Karena diperkirakan tersangka Samsul ini membuang korban ke sungai, atau ia disembunyikan di suatu tempat di darat, setelah korban dihabisi pada Sabtu
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Menurut Iptu Arief, tersangka Samsul ini adalah residivis kasus pembunuhan vonis 18 tahun yang baru saja bebas LP Tanjung Gusta Medan mendapat asimilisasi covid-19 tahun 2020 atau berapa bulan lalu.
Sebelumnya, ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, sejak kemarin hingga Minggu (11/10/2020) juga ikut membantu aparat mengepung persembunyian tersangka S.
Karena telah dikepung warga berbekal kayu dan aparat bersenjata lengkap, tersangka S yang sejak kemarin hendak kabur ke luar gampong yang masih satu desa dengan korban, tak berhasil melakukannya.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 09.10 WIB pagi tadi, Minggu (11/10/2020) di sekitar lapangan bola gampong setempat.
Penangkapan itu oleh tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya itu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, membenarkan informasi bahwa tersangka pembunuhan anak dan pemerkosaan itu telah ditangkap.
"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," sebut Iptu Arief singkat saja via Whatshapp.
Informasi didapat, pelaku yang telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), ternyata belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya.
Kemudian pagi ini sekitar pukul 09.10 WIB, keberadaan tersangka S ketahuan ada di sekitar lapangan bola kaki gampong tersebut.
Aparat yang telah mengepung keberadaannya berhasil meringkus tersangka S, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Langsa.(*)