Berita Aceh Selatan

Penuntasan Rumah tidak Layak Huni Berbasis Database, Perkim Aceh Selatan Luncurkan Program e-RTLH

Untuk menuntaskan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) meluncurkan program database e-RTLH

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST meninjau rumah tidak layak huni. 

"Rumah tidak layak huni atau RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni,” terang Muchsin.

Virus Mental, Virus Biologi, dan Nasib Rakyat (I)

Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi

Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2

“RTLH tidak sama dengan rumah yang tidak bagus, karena rumah yang tidak bagus belum tentu tidak layak huni. Misal belum bagus finising dindingnya, belum bagus finishing lantai atau ruangannya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved