Berita Banda Aceh
Selama Pandemi Corona, 3.880 Pekerja di Aceh Kena PHK
Dampak Covid-19 masih terus dirasakan oleh masyarakat lintas profesi di Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
"Yang sudah berserikat, itu kita diampingi. Saudara-saudara kita yang berserikat dan mengalamai PHK kita lakukan advokasi seperti mengajak teman-teman untuk berdialog dengan perusahaan," katanya.
Kemudian jika itu tidak mencapai titik temu, Alinasi Buruh Aceh juga membantu mereka melaporkan ke dinas terkait untuk dilakukan penyelesaian. "Kalau juga tidak ada titik temu, sehingga harus dilimpahkan ke pengadilan maka kita baru menyelesaikan persoalan secara litigasi di pengadilan," ujar Habibi.
Saat ini, Alinasi Buruh Aceh mencatat, ada pekerja yang sudah mengajukan persoalan itu pengadilan dan masih berproses. Ada yang juga yang sudah diselesaikan secara tripartit dan sudah ada titik temu.
"Ada perusahan yang mau menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terkait dengan hak-hak pekerja. Persoalan di hak-pekerja atau kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan adalah mereka harus mendapat hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003," katanya.
Tidak hanya yang di-PHK, pekerja yang dirumahkan, Aliansi Buruh Aceh juga mendorong agar mereka mendapat haknya.
"Namun ada lagi kasus seperti pekerja di sektor pariwisata, misal khusus di perhotelan mereka bahkan ada yang mengalami tidak mendapat upah, atau diskriminasi masuk bekerja kembali. Inilah yang sedang kita lakukan advokasi pelan-pelan selama pandemi," ujarnya.(*)