Ibu Muda Diperkosa
Tersangka Pemerkosaan Ibu Muda & Bunuh Anaknya Residivis Kasus Pembunuhan, Bebas Asimilasi Covid-19
Ya, tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Ya, tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Laporan Zubir Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Samsul (36), tersangka pemerkosaan ibu muda berinisial Dn (28) serta pembunuhan anak korban berinisial Rg (9) ternyata residivis kasus pembunuhan.
Ya, tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini menjawab Serambinews.com, Minggu (11/10/2020).
Kasat Reskrim mengatakan saat ini tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Langsa masih bungkam atau belum bersedia memberikan keterangan kepada penyidik polisi.
"Tersangka Samsul ini belum mau mau memberitahukan kerangan kepada penyidik. Kita akan terus menggali keterangan dari tersangka, terutama dimana ia membuang anak korban," ujarnya.
• VIRAL Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Harga Helm Jadi Sorotan, Total Outfit Puluhan Juta
• Warga Palestina Pasang Kamera Pengintai, Ini Penyebabnya
• Singgung UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
Dikepung warga
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga sejumlah gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, sejak kemarin hingga Minggu (11/10/2020) juga ikut membantu aparat mengepung persembunyian tersangka S.
Berhubung telah dikepung warga berbekal kayu dan aparat bersenjata lengkap, tersangka S yang sejak kemarin hendak kabur ke luar gampong yang masih satu desa dengan korban, tak berhasil melakukannya.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa sekira pukul 09.10 WIB pagi tadi, Minggu (11/10/2020) di sekitar lapangan bola gampong tersebut.
Kemudian tersangka pemerkosaan ibu muda bernisial Dn (28) dan pembunuhan anak Dn berinisial Rg (9) itu diboyong ke Mapolres Langsa.
Namun, hingga kini tersangka belum mau mengungkap lokasi dia membuang Rg yang diduga sudah dibunuhnya itu.