Demo Tolak Omnibus Law di Aceh Timur

IPPAT Minta Eksekutif dan Legislatif Aceh Optimalkan Kekhususan Aceh

Hal itu, disampaikan Suryadi SPd, seiring DPR RI, telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
DOK IPPAT BANDA ACEH.
Mahasiswi yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh, ikut demo tolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020). 

Hal itu, disampaikan Suryadi SPd, seiring DPR RI, telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu
 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh, Suryadi SPd, meminta kepada pihak DPRA serta Gubernur Aceh (eksekutif) tetap bersinergi dalam menjaga kedudukan dan mengoptimalkan impelemtasi qanun-qanun yang ada di Aceh selaku daerah otonomi khusus.

Hal itu, disampaikan Suryadi SPd, seiring DPR RI, telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu, dan kini  telah menimbulkan aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, terutama para buruh.

Sedangkan, Aceh selaku sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, memiliki kekhususan dalam menjalankan roda pemerintahan serta kepentingan masyarakat umum.

"Karena itu, kita meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan implementasi qanun-qanun yang ada di Aceh terutama qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan,” pinta Suryadi.

Suryadi juga menilai qanun Aceh tahun 2014 tentang ketenagakerjaan tersebut sangatlah penting untuk direalisasikan secara maksimal untuk melindungi hak-hak pekerja di Aceh.

Suryadi juga menambahkan, pemerintah Aceh juga harus fokus dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Aceh untuk melindungi hak-hak pekerja.

Selian itu harus tegas melaksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 75, 76,77,78 tentang ketentuan pidana dan saksi administrasi dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.

“Seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi Aceh wajib mematuhi dan mengimplementasikan poin-poin yang diamanatkan dalam qanun tersebut,” harapnya.

Demo di Gedung DPRK 

Seperti diberitakan sebelumnya, serikat buruh di Aceh Timur, ikut bersama organisasi mahasiswa, ormas, melancarkan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRK Aceh Timur.

Demo ini dilakukan pada Senin (12/10/2020).

Ketua Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sofyan, mengatakan, ada beberapa hal yang merugikan buruh atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. 

Pertama karena dihilangkannya peusangon, dipermudah kontrak bagi karyawan asing, dan status pegawai kerja tidak tetap dihilangkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved