Berita Aceh Tenggara
Mau Tahu Cara Mengecek Guru Bolos Mengajar, Pakai Aplikasi SIM-Asegar, Bisa diunduh di Play Store
Aplikasi SIM-Asegar merupakan salah satu media pemantauan kinerja menggunakan smartphone atau handphone android.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Untuk mencegah guru honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos mengajar di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Management Absensi Sekolah Aceh Tenggara (SIM-Asegar).
Aplikasi SIM-Asegar merupakan salah satu media pemantauan kinerja menggunakan smartphone atau handphone android.
“Aplikasi ini bisa dijalankan untuk program absensi, bahkan kegiatan pembelajaran di sekolah juga bisa dilacak dan dipantau melalui server secara online," jelas Kadisdikbud Aceh Tenggara, Bakri Saputra, SPd Msi.
Dengan adanya aplikasi tersebut, terangnya, ke depan para guru, pengawas, dan PNS di lingkup Disdikbud Agara semakin mudah dan tidak perlu susah lagi datang ke sekolah atau kantor dinas untuk melakukan absensi.
“Semua kegiatan para guru termasuk aktivitas apa di sekolah, bisa dipantau dan dilihat dari server setiap hari jam kerja," ulas Bakri Saputra.
Baca juga: Didemo Mahasiswa, Ketua DPRK Aceh Singkil Sepakat Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Truk Tujuan Simeulue Gagal Berlayar & Sudah Sepekan Tertahan di Terminal Calang, Supir Kebingungan
Baca juga: Melahirkan Setelah Diumumkan Positif Covid-19
Selain itu juga, lanjutnya, aplikasi ini juga bisa memantau hampir seluruh aktivitas di sekolah yang dapat akses jaringan internet.
“Sebab bisa dilacak keberadan para guru bahkan dapat diakses titik koordinatnya sedang berada di mana, jika sudah mengisi absen tersebut," urai dia.
Karena itu, papar Bakri Saputra, nanti jelas kelihatan siapa-siapa guru, pengawas, atau PNS di sekolah yang malas masuk kerja, sehingga langsung dapat ditegur dan disanksi jika tidak juga berubah.
Diterangkan Bakri Saputra, guru yang sudah sertifikasi jika sudah tiga hari berturut-turut tak bekerja tanpa alasan jelas atau lima hari dalam waktu satu bulan, maka dihentikan pembayaran tunjangannya pada bulan tersebut.
“Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)," tegas Bakri.
Baca juga: Suami Terkejut dan Marah, Rekan Kerja Minta Izin Perkosa Istrinya Setelah Menginap di Rumah
Baca juga: 100 Nama Bayi Muslim untuk Putra-putri, Bermakna Baik, Modern dan Unik, Bisa Jadi Ide Moms
Baca juga: Kreatif! Desainer Jepang Modifikasi Tas Dior dan Louis Vuitton Khusus untuk Bawa Bublle Tea
Di sisi lain, ia memaparkan, aplikasi ini bukan mempersulit guru atau pengawas di Disdukbud Agara, tetapi malah mempermudah dalam hal laporan kinerja di lapangan secara online.
Apalagi, tambah Bakri Saputra, aplikasi tersebut dapat membuat para guru dan PNS di lingkup Disdikbud Aceh Tenggara untuk disiplin waktu.
“Selanjutnya, aplikasi ini mudah dipasang, cukup dengan download di Play Store atau Google lihat saja SIM-Asegar," ungkapnya.
Untuk menerapkan aplikasi tersebut, ada biaya sebesar Rp 900 ribu perbulan. Kendati dananya belum ada, bebernya, Disdikbud tetap membayar untuk tiga bulan ke depan.