Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Kembali Terima Pengaduan Kasus Penipuan Jual Beli Online, Modus Jual Barang Murah

Kini kasus tersebut ditangani penyidik di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara pada tahun 2020, kembali menerima sejumlah laporan pengaduan dari warga yang menjadi korban penipuan jual beli barang via online.

Kini kasus tersebut ditangani penyidik di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Sebelumnya, kasus penipuan via online juga marak terjadi di tahun 2019. Namun, sayangnya kendati sudah banyak warga yang menjadi korban dalam kasus tersebut, tapi pada tahun 2020 kasus serupa kembali terjadi.

Korban yang tertipu mayoritas karena tertarik dengan penawaran harga murah dari pelaku.

Seperti diberitakan Serambinews.com, kasus penipuan pembelian barang murah seperti handphone (HP) dan mobil serta barang lainnya mendominasi kasus penipuan via online yang sekarang sedang ditangani penyidik Reskrim Polres Aceh Utara pada tahun 2019.

Baca juga: Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Korban di Lhokseumawe Mengaku Tertipu Hingga Rp 35 Juta

Baca juga: Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi

Baca juga: Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Ini Masing-Masing Peran Empat Tersangka

Bahkan, salah satu pemilik toko ponsel di Lhoksukon tertipu sampai Rp 50 juta lebih, ketika membeli handphone murah via online pada tahun 2019.

“Kasus penipuan via online tersebut ditangani Tipidum dan Tipiter,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Pelaku yang melakukan penipuan tersebut kebanyakan menggunakan akun pribadi, bukan akun perusahaan.

Bahkan ada yang menggunakan modus mengirim pesan singkat melalui WhatsApp dan juga menggunakan kasus akun media sosial.

“Kebanyakan jual beli barang yang dilelang melalui akun media sosial dengan harga murah, semisal laptop, HP. Setelah tersambung dengan korban, pelaku langsung meminta dikirim uang sebagai syarat untuk dikirim barang,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Mau Tahu Cara Mengecek Guru Bolos Mengajar, Pakai Aplikasi SIM-Asegar, Bisa diunduh di Play Store

Baca juga: Truk Tujuan Simeulue Gagal Berlayar & Sudah Sepekan Tertahan di Terminal Calang, Supir Kebingungan

Baca juga: Viral Pernikahan Zaman Now, Mahar Tetap Tunai, Tapi Uang Elektronik Berupa Saldo GoPay Rp 10 Juta

Setelah uang dikirim, lanjut AKP Rustam, barang yang dibeli oleh korban ternyata tidak dikirim. Tapi ada juga pelaku yang mengirim kotak kosong, tapi tidak ada barang.

“Setelah diterima oleh korban, ketika dibuka ternyata isi kosong, hanya kotak saja yang dikirim,” ungkap Kasat Reskrim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved