Berita Lhokseumawe
Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Ini Masing-Masing Peran Empat Tersangka
Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga napi,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," paparnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskirm Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.
Dimana dalam sindikat mereka, penyidik menetapkan empat tersangka.
Tiga di antaranya adalah narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Simalungun dan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan.
Keempat tersangka yang diduga sindikat penipuan secara online adalah FR (25) yang merupakan warga Bireuen.
Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.
Sedangkan tiga lagi adalah narapidana.
• Jauh dari Kata Higienis, Pengemasan Snack Curah Ini Terinjak-injak Kaki Kotor Pekerjanya
Mereka, MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.
Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020), menceritakan, keempat tersangka ini, memiliki peran yang berbeda.
Pertama adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.
Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.
Lalu MW pun menghubungi korban dengan cara mengaku tetangga korban.
Selanjutnya mengajak berbisnis bersama pada korbannya.