Berita Langsa
Residivis Pemerkosa Ibu Muda dan Bunuh Anak 9 Tahun Terancam Hukuman Mati, Motif Pelaku Bikin Ngeri
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Polres Langsa mengungkapkan motif tersangka Samsul Bahri (36), seorang residivis kasus pembunuhan yang tega membunuh anak usia 9 tahun, Rg dan merudapaksa ibu muda, Rn (28), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari kemarin.
Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan itu karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn yang notabena adalah ibu kandung Rg.
"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinws.com, Senin (12/10/2020).
Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ibu Muda Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Ungkap Cara Tersangka Bunuh Anaknya ke Polres Langsa
Warga Ikut Kepung Tersangka Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuhan Anak, Saat Polres Langsa Menangkapnya
Dimasukkan dalam Karung, Polres Langsa Cari Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh Pemerkosa Ibunya
Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lalu, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan S (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9), dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).
Aduh! Pemkab Aceh Besar Pending Penyaluran Bantuan Dana UMKM Sebesar Rp 1 Miliar, Mengapa?
92 Orang Warga Langsa Kini Positif Covid-19, 5 Orang Dirawat di RSUD Langsa
Gadis Cantik Ini Menyesal Nikahi Kakek 73 Tahun dan Minta Cerai, Sebut Ibarat Ayah dan Anak
Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu (11/10/2020) pagi.
Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepakbola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo kepada Serambinews.com, Minggu kemarin.
Arief mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan celana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai.
Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan.