Berita Aceh Besar

Aduh! Pemkab Aceh Besar Pending Penyaluran Bantuan Dana UMKM Sebesar Rp 1 Miliar, Mengapa?

“Kita menunggu selesai proses penyaluran dana UMKM tahap kedua dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta perorang,” terangnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, SSTP MPA 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bantuan dana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pemulihan ekonomi bagi pedagang kecil di tengah pandemi Covid-19 sangat dinantikan pencairannya di Kabupaten Aceh Besar.

Namun, saat ini dana UMKM sebesar Rp 1 miliar dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) belum juga dicairkan Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag).

"Dana UMKM dari Pemkab Aceh Besar sebesar Rp 1 miliar dipending atau ditunda sementara penyalurannya," jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, SSTP MPA kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Kata Muhajir, alasan dana UMKM penyalurannya dipending sementara waktu, karena saat ini bantuan dana UMKM tahap kedua dari pemerintah pusat telah dibuka secara online.

“Kita menunggu selesai proses penyaluran dana UMKM tahap kedua dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta perorang,” terangnya.

 Mau Bantuan Rp 2,4 Juta? Segera Daftar di Dinas Ini, Syaratnya Punya KTP Subulussalam & Rekening

 Mau Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap Kedua, Catat & Lengkapi Syaratnya dan Daftar di Link Ini

Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2

Bagi pedagang kecil yang tidak mendapatkan bantuan dana UMKM dari pemerintah pusat nanti, ulas dia, maka akan ditampung dalam program bantuan UMKM dari Pemkab Aceh Besar dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1 miliar.

“Nanti, bagi pedagang UMKM yang ingin mendapatkan bantuan UMKM Kabupaten Aceh Besar itu akan dilakukan seleksi,” papar dia.

Menurut Muhajir, pemkab menunda penyaluran dana UMKM ini karena alokasi anggaran dana UMKM dari pemerintah pusat lebih besar dari dana kabupaten mencapai Rp 2,4 juta.

Sedangkan bantuan dana UMKM dari Pemkab Aceh Besar lebih kecil, yakni nominalnya bervariasi dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 juta perorang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat sudah membuka pendaftaran bantuan modal UMKM tahap kedua hingga akhir November 2020.

  Kisah Samuel Little Pembunuh Berantai dari 93 Wanita, Dipenjara Seumur Hidup karena Kejahatannya

  92 Orang Warga Langsa Kini Positif Covid-19, 5 Orang Dirawat di RSUD Langsa

  Masih Peringati Hari Anak Perempuan Sedunia, Ini 8 Kata yang Wajib Orang Tua Katakan untuk Si Putri

Pendaftaran itu dilakukan secara online dengan mengakses link yang sudah ditentukan serta melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bantuan tahap kedua telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui Google Form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar atau di Kantor PLUT KUMKM di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya," ujar Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar, Darmansyah ST dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu(11/10/2020).

Adapun syarat pendaftaran, rinci Darmansyah, adalah warga Kabupaten Aceh Besar, dan memiliki NIK/KTP elektronik, serta memiliki usaha yang masuk kategori mikro.

Kemudian, urai dia, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000, dan tidak sedang mengakses kredir perbankan, plus belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved