Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta, Ini 10 Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Persyaratan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transis) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25

Editor: Muhammad Hadi
Capture Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020), mengumumkan situasi wabah di wilayah Ibukota Jakarta dalam kondisi darurat. 

5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung

Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di restoran, warung makan

Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Bangun Museum Sejarah Nabi Muhammad Terbesar di Ancol, Ini Kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung.

Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer. Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved