Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta, Ini 10 Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Persyaratan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transis) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25
7. Menyelenggarakan meeting, workshop, dan seminar
Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
• Viral Peramal Ajak Gubernur Jabar Jumpai Presiden RI 2098, Ridwan Kamil: Mohon Segera Menghadap RSJ
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan dan minum wajib disterilisasi.
Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
8. Bekerja di kantor
Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja.
Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
• Halte Rusak Saat Demo UU Cipta Kerja, Anies Baswedan: Hari Senin Sudah Bisa Digunakan
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
9. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean.
• Saat Pengantin Wanita Sendirian di Pelaminan, Karena Suami Meninggal Jelang Resepsi Pernikahan
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut. Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter.
Pelanggan harus mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
10. Beribadah di tempat ibadah
Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta",