Berita Bener Meriah
Aksi Demo di Bener Meriah, Bupati dan Ketua DPRK Teken Petisi Penolakan Omnibus Law
“Selaku ketua Dewan yang mewakili seluruh fraksi saya siap menandatangani petisi ini,” ujar Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nur Nihayati
“Selaku ketua Dewan yang mewakili seluruh fraksi saya siap menandatangani petisi ini,” ujar Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi bersama Ketua DPRK, MHD Saleh meneken petisi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Petisi itu diserahkan oleh massa dari Aliansi Masyarakat Gayo Bergerak saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Selasa (13/10/2020).
“Selaku ketua Dewan yang mewakili seluruh fraksi saya siap menandatangani petisi ini,” ujar Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh.
Baca juga: Bupati Nagan Raya Mutasi Sejumlah Kadis, Ini Pejabat yang Dilantik
Baca juga: Ini Hasil Rapid Test 94 Prajurit Jajaran Kodim Aceh Utara yang Dilakukan Selama Empat Hari
Baca juga: Waspadai! Penyebab Stroke, Berikut Cara Mengontrol Stres untuk Cegah Stroke
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi yang mana dirinya siap menandatangani petisi ini dan akan menyampaikan kepada Presiden serta anggota DPR RI.
Kemudian, massa menyerahkan petisi tersebut dan ditandatangani oleh Ketua DPRK bersama Bupati Bener Meriah. Penandatangan itu berlangsung di ruang sidang DPRK setempat.
Usai petisi itu ditandatangani, kemudian massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Gayo Bergerak, Yudi Gayo menyampaikan, aksi mereka ke gedung dewan untuk menuntut dan menolak tegas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini telah menciderai hati rakyat, dan dalam pasal-pasalnya terdapat pasal kontroversi untuk masyarakat seluruh Indonesia yang mana lebih berkepentingan kepada pemerintah dari pada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah dan Bupati untuk menyatakan sikap menolak tegas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
“Kami mendesak DPRK dan Bupati Bener Meriah untuk mengeluarkan surat atau melayangkan surat kepada Presiden dan DPR RI untuk mengganti UU tersebut dengan mengeluarkan Perpu,” tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gayo Bergerak menggelar aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Selasa (13/10/2020).
Ketika orasi, massa berusaha untuk masuk ke gedung dewan dengan cara mendorong pintu pagar. Tak butuh lama pintu pagar gedung dewan pun roboh ke tanah.
Kemudian massa mulai masuk ke halaman gedung dewan dengan membentuk barisan sambil meneriakkan tolak Omnibus Law.
"Bapak Polisi jangan takut kami aksi damai," ujar peserta aksi melalui pengeras suara.
Massa kemudian membakar ban bekas tepat di halaman depan gedung dewan dan asap hitam pun terlihat membumbung ke udara.
Peserta aksi selanjutnya membacakan puisi dan berorasi bergantian berisi kalimat penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Masa juga mengapresiasi aparat keamanan yang mengamankan aksi tersebut.
“Kita disini tidak melihat ada tindakan represif dari aparat keamanan, ini menandakan aparat kita baik kawan-kawan,” teriak peserta aksi.
Selanjutnya massa membentuk lingkaran dan duduk bersama Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh serta anggota dewan lainnya.
Massa terus melancarkan orasinya sambil bergantian di hadapan Bupati dan Ketua DPRK.
Ketika waktu shalat dzuhur tiba, massa kemudian membubarkan diri untuk menunaikan shalat berjamaah di Masjid tepat di samping Gedung DPRK Bener Meriah.
Setelah shalat dzuhur, massa akan kembali lagi untuk melakukan aksi dan akan mendengarkan sikap Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi dan juga Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.