Berita Lhokseumawe
Demo PLTMG Arun 2 Lhokseumawe, Ini Hasil Kesepakatan Warga dan Pihak Perusahaan
Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
5. PlTMG Arun 2 didesak untuk memberikan kompensasi sosial masa panik akibat kebisingan pabrik serta merehab ganguan fisik, sosial masyarakat, atau lingkungan.
6. PLTMG Arun 2 diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga, agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup.
7. Masyrakat mengharapkan bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik yang dimaksud.
Dimana warga mengharapkan agar tuntutan tersebut bisa menjadi kesepakatan bersama.
Sehingga setelah dilakukan musyawarah panjang, beberapa jam kemudian lahir kesepakatan bersama.
Isi kesepakatan:
Baca juga: Dua Perahu Nelayan di Aceh Tamiang Karam Dihantam Ombak, Dramatisnya Upaya Penyelamatan Awak
Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan perwakilan perangkat desa serta perwakilan Pemerintah Kota Lhokseumawe :
1. Kami masyarakat Meuria Paloh memohon menghentikan sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2, karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat/lingkungan Meuria Paloh dengan mengoperasikan mesin yang tidak menimbulkan kebisingan.
2. Mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2, karena dianggap gagal dalam pelaksanaan amdal (mengabaikan tentang liingkungan hidup serta mengabaikan Permenlh Nomor 48 tahun 1996). Jika dikemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi dari DLH.
3. Terdapat dampak lingkungan, salah satunya adalah kebisingan dan menimbulkan keretakan pada rumah warga, untuk itu meminta ganti rugi kompensasi dari perusahaan PLTMG Arun 2 setelah adanya hasil investigasi.
4. PLTMG Arun 2 diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup. Jika kemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi DLH.
Sebagai informasi:
Baca juga: Siap Disalurkan Akhir Oktober, Begini Syarat & Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang 2
1.Kebisingan dan getaran pabrik PLTMG Arun 2 menimbulkan ketidaknyamanan warga, mengganggu kesehatan mengancam generasi masa depan (terganggu fisik dan mental serta gangguan organ tubuh bayi dan masyarakat lanjut usia).
2. Masyarakat mengharapkan bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik yang dimaksud.
3. Apabila masalah kebisingan belum ditindaklanjuti maka warga akan mengungsi.