Siap Disalurkan Akhir Oktober, Begini Syarat & Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang 2

pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap tahap ke-5 dan sudah memasuki proses pencairan.

Pihak Kemnaker memastikan bahwa bantuan subsidi karyawan tahap 5 sudah cair sejak Kamis (8/10/2020).

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

Bagi Anda yang sudah sesuai dengan persyaratan calon penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan rekening.

Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 5, dengan rincian sebagai berikut:

1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data

2. Data Tahap 2 : 3 juta data

3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data

4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data

5. Data Tahap 5 : 578.230 dan 40.358 data

Baca juga: Waspadai! Penyebab Stroke, Berikut Cara Mengontrol Stres untuk Cegah Stroke

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Aliansi Masyarakat Gayo Bergerak Robohkan Pagar Dewan   

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved