Undang Undang Cipta Kerja
Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Mendagri Undang Ketua DPRD se-Indonesia Secara Virtual
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual dalam rangka menyosialisasikan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Selain Ketua DPRD, turut diundang asosiasi DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada kegiatan bertajuk “Rapat Sosialisasi Sinergitas Pembangunan Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan dari Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Selasa, (13/10/2020).
Dalam sambutannya, Mendagri menyoroti berbagai dinamika yang terjadi atas disahkannya UU tersebut.
Dirinya memahami beragam pandangan yang dikemukakan oleh banyak pihak. Untuk itu, forum rapat bersama Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pengurus asosiasinya kali ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi secara utuh.
“Saya pikir ini waktu yang baik untuk rekan-rekan juga bisa sharing memahami hal-hal yang pokok mengenai UU tentang Cipta Kerja ini. Dan kemudian rekan-rekan ketika bisa melakukan langkah-langkah proaktif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi, yang belum paham sehingga rekan-rekan memiliki amunisi untuk menjelaskan kepada mereka,” ujar Mendagri.
Baca juga: Penderita Pembengkakan Perut Akibat Tumpukan Cairan Butuh Uluran Tangan Dermawan
Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Baca juga: Cuaca Buruk, Sudah Sepekan Nelayan di Aceh Jaya tidak Melaut
Mendagri mengaku dirinya mengikuti dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, dalam beberapa rapat kabinet, Mendagri mendengarkan tentang permasalahan mendasar dan sangat penting yang melatarbelakangi perlunya UU Cipta Kerja ini.
Mendagri mengambil contoh, sebagai negara dengan penduduk nomor 4 terbesar di dunia, salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah lapangan kerja.
Berdasarkan data yang ada angka pengangguran di Indonesia saat ini lebih kurang 6,9 juta penduduk, sedangkan setiap tahunnya jumlah angkatan kerja baru terus bertambah sekitar 2,9 juta penduduk.
“(Kemudian) pandemi global yang menghantam semua negara di dunia ini juga mengakibatkan terjadinya dampak sosial, bukan hanya dampak kesehatan. Dampak sosial dan ekonomi, intinya adalah terjadi pengangguran baru di banyak semua negara termasuk Indonesia,” urai Mendagri.
Dalam forum sosialisasi itu, Mendagri menghadirkan secara langsung Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perkonomian Elen Setiadi.
Para Narasumber diminta menjelaskan secara lengkap kepada seluruh Ketua DPRD yang hadir mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja ini diperlukan.
“Saya sengaja meminta langsung dengan hormat kepada Bapak Menko Perekonomian, dan Bapak Menko menugaskan Sekretaris Menko serta Staf Ahli beliau yang menjadi tim inti dalam penyusunan (UU tentang Cipta Kerja) dari pihak pemerintah,” kata Mendagri.(*)
Baca juga: Alhamdulillah, Tingkat Kesembuhan Warga Positif Covid-19 di Banda Aceh Capai 74,4 Persen
Baca juga: Angka Stunting di Bireuen Masih Tinggi, Begini Langkah Dinkes
Baca juga: Cuaca Buruk, Sudah Sepekan Nelayan di Aceh Jaya tidak Melaut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mendagri-muhammad-tito-karnavian.jpg)