Penanganan Covid 19

Tim Gabungan Razia di Pasar Inpres dan Cafe, Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan di Lhokseumawe

“Saat operasi yustisi, ada sekitar lima teguran kita berikan kepada masyarakat yang tak acuh dengan protokol kesehatan,” sebut Kapolres Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim gabungan TNI/Polri serta Satpol PP dan WH menggelar operasi yustisi disekitar Jalan T Hamzah Bendahara dan Jalan Samudra, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (12/10/2020) malam. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim gabungan yang terdiri TNI, Polri, serta Satpol PP dan WH kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 di Jalan Listrik Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, operasi yustisi ini rutin dilaksanakan guna meningkatkan displin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Selain di pasar, terang Kapolres, operasi yustisi itu juga dilakukan di cafe seputaran Jalan T Hamzah Bendahara dan Jalan Samudra, Kecamata Banda Sakti.

Pada operasi, Selasa (13/10/2020) hari ini, sebanyak 35 personel gabungan TNI/Polri serta Satpol PP dan WH menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang belum menaati Protkes Covid-19.

“Para petugas gabungan mendatangi dan melakukan penindakan kepada masyarakat dan pemilik cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Protokol Kesehatan,” jelas AKBP Eko.

Baca juga: Geram Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden dan Kabinet Tak Paham Soal Ini

Baca juga: Terkait Pengaduan Kebisingan dan Getaran di PLTMG Arun 2, DLK Lhokseumawe Surati PLN, Ini Isinya

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo Ungkap Sempat Terjebak di Kerumunan hingga Singgung Niat Baik

Kapolres mengharapkan, kegiatan operasi yustisi tersebut nantinya dapat menekan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19, di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Saat operasi yustisi, ada sekitar lima teguran kita berikan kepada masyarakat yang tak acuh dengan protokol kesehatan,” sebut Kapolres Lhokseumawe.

Selain itu, sambungnya, ada satu pemilik café yang juga mendapat teguran karena belum mengindahkan protokol kesehatan.

“Ada 5 warga yang mendapat sanksi sosial karena melanggar Protkes Covid-19. Kita akan selalu mengkampanye pemakaian masker agar kota Lhokseumawe terbebas dari peningkatan kasus Covid-19,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved