Berita Aceh Besar
Dewan akan Panggil Gugus Tugas Covid-19 Aceh Besar, Ini Penjelasan Ketua DPRK, Iskandar Ali
Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar Ali SPd MSi, mengatakan, secara lembaga legislatif akan memanggil Gugus Tugas...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar Ali SPd MSi, mengatakan, secara lembaga legislatif akan memanggil Gugus Tugas penanganan Covid-19 Aceh Besar.
"Kita dalam Bamus telah sepakat dan akan panggil Gugus Tugas untuk mengevaluasi kinerja dan langkah apa saja yang telah mereka laksanakan dalam menangani Covid-19 di Aceh Besar," ujar Iskandar Ali, Rabu (14/10/2020).
Selain itu juga, bagaimana pengelolaan dana refocusing yang dimasukkan ke dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) mencapai Rp 47 miliar.
Saat ini, dana BTT telah habis mencapai Rp 33 miliar dan sisanya sekitar Rp 14 miliar lagi.
Mereka sebagai dewan melakukan pengawasan terhadap fungsinya.
Karena, kata Iskandar, ada dana di BTT sebesar Rp 1 miliar untuk UMKM belum juga disalurkan harus jelas apa penyebabnya dan juga persoalan bajak sawah gratis dari dana BTT.
Ketua DPRK Aceh Besar juga menyinggung, saat ini pasien positif Covid-19 di Aceh Besar terus meningkat dan penyebaran virus corona semakin meluas dan telah tersebar di 22 kecamatan dari 23 kecamatan di Aceh Besar.
Pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 masih tergolong sangat tinggi. Mereka mengabaikan Perbup Aceh Besar tentang Protkes.
Masyarakat di warkop, pusat pasar dan pusat keramaian lainnya sangat marak tidak menggunakan masker.
Tidak ada rasa disiplin terhadap Protkes Covid-19, karena hanya sebatas Perbup saja dan saksi sosial.
Untuk efektivitas pelaksanaan Perbup Protkes Covid-19 Pemkab Aceh Besar dapat mendorong untuk dijadikan qanun.
Menurut Politisi PAN ini, pihak DPRK Aceh Besar telah bersepakat demi efektivitas dalam menekan angka pasien positif Covid-19 di Aceh Besar agar Perbup tentang Protkes Covid-19 dijadikan sebagai qanun.
Perbup tentang Protkes ketika Muspida Plus melakukan razia menerapkan Perbup Aceh Besar tentang Protkes Covid-19 secara masif memiliki landasan hukum yang kuat.
Bukan hanya itu, mereka juga inginkan Satgas Covid-19 dalam menangani Covid-19 di Aceh Besar memiliki action plant (rencana kerja) jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk menekan angka penyebaran wabah corona di Aceh Besar yang kini belum keluar dari zona merah Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dprk-aceh-besar-iskandar-ali-spd-msi-serambinewscomasnawi-luwi.jpg)