Korupsi Dana Desa
Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Jawaban Pj Keuchik di Aceh Utara
Ilmastin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah pada 2017 lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ilmastin SPdI (40) PNS Pemko Lhokseumawe yang pernah menjadi penjabat (Pj) Keuchik Matang Ulim Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Selasa (13/10/2020) menjalani sidang pamungkas dengan agenda mendengar materi amar putusan.
Pria asal Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah pada 2017 lalu.
Namun, pria itu baru berhasil ditangkap polisi setelah pulang dari luar negeri pada 8 Februari 2020.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, dipimpin Eti Astuti MH didampingi dua hakim anggota Nani Sukmawati MH dan Elfana Zain SH, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso SH.
Sedangkan terdakwa yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengikuti sidang secara online.
Usai membuka sidang, hakim langsung melanjutkan pembacaan materi amar putusan yang sudah disiapkan.
Hakim juga menguraikan materi amar putusan kasus tersebut diawali dengan kronologis kasus korupsi dana desa tersebut.
Selain itu juga keterangan saksi yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya, plus keterangan terdakwa.
Menurut Hakim terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan. Artinya, bila tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta lebih, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.
Setelah membacakan materi amar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau banding, selama tujuh hari.