Korupsi Dana Desa

Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Jawaban Pj Keuchik di Aceh Utara

Ilmastin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah pada 2017 lalu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kejari Aceh Utara
Terdakwa kasus korupsi dana Desa mengikuti sidang di PN/Tipikor Banda Aceh secara online. 

Namun, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa.(*)

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhi Vonis Penjara 5 Tahun untuk Pj Keuchik di Aceh Utara

Baca juga: PSSI dan PT LIB Respon Ultimatum Persiraja, Dek Gam: Kami Siap Lanjutkan Kompetisi

Baca juga: 9 Negara Terkaya di Dunia 2020, Qatar No 1 dan Brunei Darussalam Urutan 4, Indonesia Nomor Berapa?

Baca juga: Jika Tak Mampu Jaga Lingkungan, Walhi Aceh Minta Gubernur Aceh Bekukan Izin PLTMG Arun

Baca juga: Persiraja Apresiasi Keputusan PSSI, Liga 1 Bergulir pada November

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved