UU Cipta Kerja
Jokowi Akhirnya Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR RI, Terdiri atas 812 Halaman
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Baca juga: Pelajar Nekat Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Namanya Dicatat di SKCK, Terancam Sulit Dapat Kerja
Baca juga: Tak Hanya SBY yang Difitnah, Anaknya AHY Juga Merasa Dituduh Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.
Azis memastikan draf yang siap dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
Baca juga: Salah Satu Salon Disebut Milik Anggota DPRK Aceh Tamiang, WH: Harusnya Lebih Paham Aturan
Baca juga: Hadapi PORA XIV dan PON XXI, Pengprov Squash Aceh akan Gelar Raker Perdana Bahas Sejumlah Program
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu, Seorang di Antaranya Residivis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg"