Mendagri Share Softcopy UU Cipta Kerja dan Jelaskan Spirit UU kepada Forkopimda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan spirit dan substansi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan spirit dan substansi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk menyamakan visi dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja.
Mendagri mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Sasana Bhakti Praja Rabu (14/10/2020).
“Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja ini,” ujar Mendagri.
Dalam kesempatan yang sama, juga memberikan pengarahan Menkopolhukam, Menko Perekonomian dan Menaker yang hadir langsung, beserta Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menkumham, Wakil Jaksa Agung, Kababinkum TNI, Wakil Irwasum Kapolri, dan Sestama BIN yang hadir secara virtual.
Mendagri juga menyarankan agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah, sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif.
Oleh sebab itu, Mendagri akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.
“Bahan-bahan kita akan share ke bapak dan ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, Forkopimda, silahkan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena bapak-bapak semua sibuk, ibu-ibu juga sibuk. Jadi silahkan buat tim kecil untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” kata Mendagri.(*)
Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19 di Aceh Lahir 212 Kelompok UMKM dan Penurunan Omset 22,9 Persen
Baca juga: Pemerintah Aceh Rapat Bahas Omnibus Law Bersama Pemerintah Pusat
Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?