Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Rapat Bahas Omnibus Law Bersama Pemerintah Pusat

Apalagi di berbagai daerah unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan undang-undang itu terus terjadi.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Rabu (14/10/2020). 

Apalagi di berbagai daerah unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan undang-undang itu terus terjadi.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat mengadakan rapat sinergitas dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).

Dari Aceh, rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Setda Aceh, Kepala Dismobduk.

Lalu, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se Aceh.

Baca juga: Ada Mutasi, Bupati Lantik Amiruddin Sebagai Kepala Kesbangpol Aceh Timur

Baca juga: Terapkan SIPD, Kemendagri Apresiasi Bupati Aceh Singkil

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Minta Imum Mukim Awasi Penggunaan Dana Desa

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Muhammad Mahfud MD itu diikuti langsung oleh seluruh pimpinan Forkopimda se Indonesia.

Para menteri yang menyampaikan materi dalam rapat itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Sementera Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa, dan Pejabat Tinggi di kementerian mengikuti rapat secara virtual.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah memandang perlu mengadakan rapat kerja untuk menjelaskan pokok-pokok substansi dan penyiapan pelaksanaan UU Cipta Kerja itu.

Apalagi di berbagai daerah unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan undang-undang itu terus terjadi.

"Tugas kita adalah menjaga keamanan masyarakat dengan cara memberi pengertian terkait materi yang sebenarnya serta manfaat undang-undang ini dibandingkan dengan hoax yang beredar," kata Mahfud MD.

Di antara beberapa hoax yang beredar kata Mahfud, adalah terkait pekerja yang disebut tidak akan mendapatkan pesangon jika di-PHK perusahaan.

Selama ini, pesangon diberikan 32 kali gaji, namun hanya 27 persen dari keseluruhan perusahaan yang menaati peraturan itu. Sisanya tidak memberikan kompensasi bagi pekerja.

"Sekarang sudah ada kepastian hukum dulu itu tidak ada, cuma nilainya turun 25 kali. Sekarang juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh pemerintah," kata Mahfud.

Hoaks lain yang beredar adalah terkait sertifikasi halal. Ada yang mengatakan UU Cipta Kerja akan dihapuskan, padahal tetap ada bahkan dipermudah karena Majelis Ulama Indonesia di daerah akan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal.

Mahfud menjelaskan, UU itu diterbitkan dengan latar belakang lambatnya proses perizinan di Indonesia. Selama ini, izin didapat lewat banyak pintu yang akibatnya memunculkan celah terjadinya korupsi. Permasalahan itulah yang menjadi ide awal lahirnya omnibus law.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved