Berita Langsa
Pelaku UMKM di Langsa Berkesempatan Dapat Bantuan, Buruan Daftar, Ini Syarat, Kriteria & Batas Akhir
Kesempatan ini telah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 20 November 2020 mendatang.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kesempatan ini telah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 20 November 2020 mendatang.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bagi masyarakat Kota Langsa yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, khususnya masyarakat yang memiliki usaha mikro dan usahanya terdampak pandemi covid-19.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa, kembali membuka kesempatan untuk dapat bantuan tahap kedua ini.
Kesempatan ini telah dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan ditutup pada tanggal 20 November 2020 mendatang.
Melalui surat ditandatangani Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri, pada tanggal 12 Oktober 2020, disebutkan.
Sehubungan dengan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Langsa kembali membuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Baca juga: Puasa Senin Kamis Keistimewaan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Simak juga Bacaan Niatnya
Baca juga: Arab Saudi Hancurkan Rudal Balistik Houthi, Targetkan Kota Najran
Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Tahajud yang Wajib Kamu Tahu, Ini Tata Cara dan Niatnya
Adapun kriteria calon penerima BPUM, yaitu memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usahanya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.
Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.
Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp. 2.000.000.
Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.
Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.