Berita Banda Aceh
Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh
“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” katanya melalui sambungan telepon. Informasi itu juga disahihkan oleh Sekwan, Suhaimi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Saat ini mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah pernah Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Keppres yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019, saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwnadi, Dahlan mengatakan langkah selanjutnya DPRA akan membawanya dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam BAB VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK.
Pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (*)
Baca juga: Lowongan Kerja PT Yakult Indonesia Persada Untuk Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya