Berita Lhokseumawe
Sebelum Diamankan, Terduga Kasus TTPO Rohingya TP Sudah Dua Kali Datang ke Lhokseumawe
TP (42) Wanita asal Medan Sumatera Utara terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dua kali mendatangi tempat penampungan imigran...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - TP (42) Wanita asal Medan Sumatera Utara terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dua kali mendatangi tempat penampungan imigran Rohignya di BLK Kota Lhokseumawe sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB kemarin.
Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP menjelaskan, pada Jumat (9/10/2020) TP ke Lhokseumawe dan telah mendatangi BLK Kota Lhokseumawe, namun karena ketatnya pengamaman oleh TNI/Polri, Ia gagal membawa lari imigran Rohignya tersebut dan kembali ke Medan.
Kemudian, lanjut Letkol Arm Oke, Ia kembali lagi, Senin (12/10/2020) dan akhirnya diamankan oleh Anggota Kodim 0103/Aceh Utara pada Selasa (13/10/2020) sebelum sempat membawa tiga orang Imigran Rohignya ke Medan.
"Keterangan sementara dari TP, Ia di suruh seseorang di Medan untuk menjemput Umai Habibah (16), Nur Fatimah (23) dan Furiza Begum (22) dari tempat penampungan BLK Kota Lhokseumawe," jelas Letkol Arm Oke Kistiyanto, kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Ditambahkan Dandim, TP belum menerima imbalan hanya menerima ongkos jalan saja, kerena menurut keterangan TP, imbalan baru diterima setelah ketiga Imigran tersebut berhasil dibawa ke Medan, Sumut.
Seperti diketahui, TP (42) Wanita asal Medan dan FZ (45) Pria asal Lhokseumawe di amankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara. Selasa petang (13/10/2020) ketika akan membawa kabur tiga orang Imigran Gelap Rohignya dari tempat penampungan di Eks. Gedung BLK Lhokseumawe.
Kini keduanya dan tiga orang imigran gelap rohignya telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kodim Aceh Utara akan terus membantu memberi informasi kepada Kepolisian terkait berbagai indikasi dan bukti dari jaring TPPO yang kami miliki untuk mengungkap bahwa para imigran gelap ini sebenarnya adalah korban dari kejahatan lintas negara, TPPO, bukan murni 100 % pengungsi," pungkasnya.(*)
Baca juga: Putra Aceh Penembak Teroris Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian dengan predikat Summa Cum Laude
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD, UU Cipta Kerja Terobosan Hukum Pangkas Birokrasi
Baca juga: China & Rusia Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, AS: Terpilihnya Pelanggar HAM Terburuk di Dunia