Menkopolhukam Mahfud MD, UU Cipta Kerja Terobosan Hukum Pangkas Birokrasi
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan dibuatnya UU Cipta Kerja dalam rangka melakukan terobosan hukum untuk memangkas proses panjang di meja-meja..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan dibuatnya UU Cipta Kerja dalam rangka melakukan terobosan hukum untuk memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit.
Hal itu disampaikan Menteri Mahfud dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Sasana Bhakti Praja Rabu (14/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama, juga memberikan materi Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menko Perekonomian dan Menaker yang hadir langsung, beserta Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menkumham, Wakil Jaksa Agung, Kababinkum TNI, Wakil Irwasum Kapolri, dan Sestama BIN yang hadir secara virtual.
“Jadi, kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izinnya tidak akan keluar,” ujar Mahfud MD.
“Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” terang Mahfud mengenai latar belakang dibuatnya UU Cipta Kerja.
Disebutkan Menteri Mahfud, “Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoax, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelas Menkopolhukam.(*)
Baca juga: China & Rusia Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, AS: Terpilihnya Pelanggar HAM Terburuk di Dunia
Baca juga: Pendaftaran UMKM untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Membeludak, Batas Hingga November, Ini Syaratnya
Baca juga: Amankan Terduga Pelaku TPPO Imigran Rohingya, ini Kata Dandim Aceh Utara