Penanganan Covid 19
103 Warga Nagan Raya Sembuh dari Covid-19
Penambahan yang sembuh terbaru, pada Kamis (15/10/2020) sebanyak 7 orang. Sehingga total sudah sembuh, kini mencapai 103 orang.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Perbup tersebut, turut tertuang sanksi terhadap pelanggar protkes yakni dalam bentuk denda.
Ancaman denda perorangan Rp 50 ribu dan instansi Rp 100 ribu, bagi yang mereka tidak menggunakan masker.
"Sejauh ini Perbup tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada berbagai komponen di Nagan Raya," kata Ika.
Setelah sosialisasi ke depan, kata Ika baru akan diterapkan sanksi denda bagi pelanggar tersebut.
Menurutnya, tim Pemkab dan Satgas masih terus mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Upaya pencegahan masih terus kita lakukan terhadap paparan Covid-19," ujarnya.
Ika yang juga Kepala Inspektorat Nagan Raya kembali mengajak warga memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. (*)
Bersama-kita lawan virus corona. Serambinews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak)
Baca juga: Viral Penata Rias Make-up Cewek Ternyata Calon Istri Mantannya: Bisa Bayangin Gimana Perasaan Aku