Berita Aceh Singkil

Forum Umat Islam Minta Pemilihan Imum Mukim di Aceh Singkil Sesuai Qanun, Ini Syaratnya

"Tidak ada alasan Pemda Aceh Singkil tidak menjalankan qanun tersebut (Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012 tentang mukim. Sebab melahirkan qanun...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Hambalisyah Sinaga, Ketua Forum Umat Islam Aceh Singkil. 

"Tidak ada alasan Pemda Aceh Singkil tidak menjalankan qanun tersebut (Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012 tentang mukim. Sebab melahirkan qanun tersebut penuh dengan pertimbangan dan kajian serta menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah," ujar Hambali.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga, meminta Pemkab setempat melakukan pemilihan imum mukim sesuai Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012.

Terutama syarat dalam penjaringan dan penyaringan calon imum mukim.

Sehingga, melahirkan imum mukim sebagai pemangku adat yang baik.

Menurut Hambali, sesuai Qanun 1 tahun 2012 syarat menjadi Imum mukim antaralain mampu membaca Al-qur’an dengan baik dan benar.

Kemudian mampu menjadi imam, dan mampu menjadi khatib khutbah shalat Jum’at, mampu memandikan jenazah dan mengenal kondisi geografis, adat istiadat serta sosial budaya kemukiman.

"Kalau tidak sesuai qanun, untuk apa dibuat qanun yang habiskan APBK," kata Hambali, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: KTT Mifa: Komitmen Terhadap K3 Penting Untuk Industri Tambang Aceh Di Masa Pandemi

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan.

Hambali melihat ada kejanggalan di dalam penjaringan untuk pencalonan imum mukim.

Sebab, hanya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009.

Semestinya, juga mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012.

"Tidak ada alasan Pemda Aceh Singkil tidak menjalankan qanun tersebut (Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012 tentang mukim. Sebab melahirkan qanun tersebut penuh dengan pertimbangan dan kajian serta menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah," ujar Hambali.

Menurut Hambali, jika pemilihan dan penjaringan imum mukim tanpa menggunakan qanun Aceh Singkil, dinilai cacat hukum serta rawan gugatan. (*)

Baca juga: Bupati Sarkawi: Warga Bener Meriah Jangan Jadi “Silent Killer”, Ini Penambahan Kasus Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved