Berita Aceh Utara
Hakim Hukum Remaja yang Setubuhi Pacarnya 4 Kali di Kamar Rehab Setahun, Begini Perjalanan Kasusnya
Kasus persetubuhan itu baru terungkap saat A dan Bunga sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut untuk keempat kalinya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis terhadap A (17), seorang remaja asal Aceh Timur, berupa pembinaan selama setahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riki Dermawan didampingi dua hakim anggota, Frandi Alugu SH dan Ismail SH, dalam sidang pamungkas kasus perzinaan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (13/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Aceh Timur berinisial A (17), baru-baru ini dilaporkan ke polisi setelah tertangkap basah sedang menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (15), warga Aceh Utara, di dalam rumah gadis tersebut.
Kasus persetubuhan itu baru terungkap saat A dan Bunga sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut untuk keempat kalinya.
Setelah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, kemudian polisi menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berkenalan di Facebook.
Baca juga: Beginia Cara Migran Rohingya Belajar Bahasa Indonesia, dari Mengenal Alfabet & Angka hingga Mengeja
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Terbitkan Sejumlah Regulasi untuk Mendukung Pemerintah
Baca juga: Palestina Sampaikan Surat ke DK PBB, Protes Permukiman Baru Israel di Tepi Barat
Menurut Hakim, remaja A terbukti bersalah melakukan tindak pidana/jarimah ‘zina’ sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap A, dengan hukuman pembinaan oleh negara selama setahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah ditahan dalam tahanan pembinaan Pemerintah Aceh.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap A, selama menjalani pidana pembinaan di dalam LPKA, serta melaporkan perkembangan si A kepada jaksa.
Untuk diketahui, Kasus itu berawal ketika si A dan Bunga berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 03.15 WIB, Si A mendatangi rumah korban untuk bertemu.
Setelah bertemu korban, Si A kemudian mengajak pacarnya untuk berhubungan selayaknya suami istri. Kejadian tersebut terus berulang. Keduanya bahkan sudah melakukan tiga kali hubungan suami istri di kamar korban.
Baca juga: Usaha Mikro di Aceh Terdampak Covid-19 Relatif Tinggi, Ini Kendala yang Dialami Pelaku Usaha
Baca juga: Presiden Kirgistan Sooronbay Jeenbekov Mengundurkan Diri, Untuk Hindari Pertumpahan Darah
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Bahayanya Mencekoki Anak yang Susah Makan, Apa Saja
Perbuatan terlarang itu baru ketahuan oleh orangtua Bunga saat keempat kalinya. Kemudian, orangtua Bunga melaporkan kasus tersebut ke polisi agar A dapat diproses secara hukum.
Kasus tersebut diketahui jaksa setelah polisi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tak lama kemudian, pelaku juga ditahan.
Setelah dilimpahkan polisi ke jaksa bersama barang bukti lantaran berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, kemudian berkas perkara kasus itu dilimpahkan jaksa ke Mahkamah Syar’Iyah Lhoksukon untuk disidangkan hingga vonis.(*)