Minggu, 10 Mei 2026

Jokowi Resmi Berhentikan Irwandi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan drh Irwandi Yusuf Msc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022

Tayang:
Editor: bakri
IST
Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi SH MH 

* Beredar Isu SK Definitif Nova Sudah Keluar

* Kemendagri Belum Beri Konfirmasi

BANDA ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan drh Irwandi Yusuf Msc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Irwandi, kini sudah diterima oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi Serambi, Senin (12/10/2020), mengakui, dirinya sudah mengetahui perihal surat tersebut. “SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRA, Suhaimi SH MH. “Yang saya tahu, surat pemberhentian Irwandi sekarang sudah ada sama Pak Dahlan,” ujarnya sembari meminta Serambi menghubungi salah seorang kepala bagian (kabag) di Sekretariat DPRA, Saifullah, untuk menanyakan posisi surat itu.  

Menurutnya, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut. Sebab, sambung Suhaimi, saat itu Saifullah sebagai pemegang Nota Dinas (ND) Sekretaris DPRA berhubung dirinya sedang sakit sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.

Saifullah yang dihubungi Serambi, kemarin, mengatakan, dirinya sudah mengantar surat itu ke Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. “Posisi surat tersebut saat ini sudah di Wakil Ketua Pak Safaruddin. Itu saja, lain saya tidak tahu prosesnya,” jelas Saifullah.

Saifullah menyebutkan, dirinya menerima surat tersebut dari Suhaimi pada 13 Agustus 2020. “Saya terima surat dari Pak Sekwan tanggal 13 Agustus 2020. Tapi, saya tidak lihat persis tanggal berapa surat itu ditandatangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo karena sifatnya rahasia,” ungkap dia.

Presiden memberhentikan Irwandi karena ia terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Aceh Masa Jabatan tahun 2017-2022. Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 26 Juli 2019 saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersamaan dengan turunnya surat pemberhentian Irwandi, juga berkembang isu bahwa SK pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT yang selama ini menjabat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh yang definitif sudah keluar. Tapi, informasi tersebut masih simpang siur.

Untuk memastikan kebenaran infomasi yang menyatakan SK definitif untuk Nova Iriansyah sudah keluar, Serambi sudah berupaya mengonfirmasi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Akmal Malik MSi, pada Selasa (13/10/2020) siang. Namun, hingga berita ini diturunkan tadi malam, konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp (WA), belum mendapat respons dari yang bersangkutan. (mas/bur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved