Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Berhubungan dengan Tiga Anggota, Dipecat dan Dipenjara Setahun

Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Praka PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram TNI
Ilustrasi Anggota Tentara Nasional Indonesia 

SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Prajurit Kepala (Praka) PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual atau LGBT.

Hakim Ketua Letkol Chk Eddy Susanto serta hakim anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH, menghukum Praka PW dengan satu tahun penjara dan dipecat dari TNI.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW, pangkat Prajurit Kepala, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja',”

“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun.”

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”

“Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari salinan dokumen nomor 22-K/PM.II-10/AD/V/2020 di situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/2020).

Penyimpangan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Praka PW berawal pada bulan Agustus 2017.

Pada saat itu, Praka PW berkenalan dengan Pratu MS, melalui jejaring media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro Ditangkap, Mengaku Khilaf

Baca juga: VIRAL VIDEO Gadis Muda Lakukan Hal Tak Senonoh pada Tiang Listrik, Orang yang Melihatnya Tercengang

Selama Terdakwa mengenal dan menjalin komunikasi dengan MS, Terdakwa sudah empat kali melakukan hubungan sesama jenis/homoseksual dengan MS.

Pertama kalinya, Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis dengan MS di rumahnya pada Agustus 2018, dan yang kedua di Hotel Melati bulan September.

Kemudian yang Ketiga dan keempat terjadi pada bulan Februari 2019 dan Mei 2019 di rumah Terdakwa.

Lokasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk malakukan aksi penyimpangan seksualnya dengan Pratu MS di Asrama tempat Praka PW tinggal.

Tedakwa Juga Melakukan Hubungan dengan Anggota Lainnya

Tak hanya Pratu MS, Terdakwa juga melakukan hubungan sesama jenis/homoseksual dengan Sertu W dan Pratu WK.

Selama terdakwa mengenal dan menjalin hubungan sesama jenis dengan Sertu W dan Pratu WK tersebut, terdakwa sudah berulang kali melakukan hubungan sesama jenis dengan keduanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved