Terbukti LGBT, Prajurit TNI Praka PW Berhubungan dengan Tiga Anggota, Dipecat dan Dipenjara Setahun

Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhi hukuman terhadap Praka PW, karena terbukti melakukan prilaku penyimpangan seksual.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram TNI
Ilustrasi Anggota Tentara Nasional Indonesia 

Peyimpangan seksual yang dilakukan terdakwa diketahui pada bulan Agustus 2019.

Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan Kejiwaan  oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti, Sp.KJ.

Baca juga: Skandal Seks Ibu Guru dan 3 Murid Pria Terungkap, Korban Sempat Berdebat Siapa yang Hamili si Guru

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat temuan berupa orientasi sexsual bisexsual di dalam jiwa Terdakwa, yaitu ketertarikan sexsual atau kebiasaan sexsual kepada sesama pria maupun terhadap wanita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga Terdakwa mengakui kalau Terdakwa sering berhubungan homo seksual dengan Pratu MS.

Dalam amar putusan itu, ada lima hal yang meberatkan Terdakwa, yaitu Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang berhubungan sesama jenis.

Kemudian, perbuatan Terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD dimata masyarakat.

Terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Selanjutnya, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut.

dan yang terkahir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin Keprajuritan di Kesatuan.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringkankan Terdakwa, yang disebutkan dalam amar putusan, yakni Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Gegara Kenakan Baju Terlalu Seksi, Penumpang Wanita Ini Dipaksa Pakai Kemeja Pilot

Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain dan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa

tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari,

oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini,” bunyi amar putusan itu.

Pengungkapan Ketua Kamar Militer MA

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved