KPI Ace

Timsel Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPI Aceh, Ini Tahapan Tes

Selain itu, kehadiran media digital menjadi tantangan besar, payung hukum berupa Undang-Undang Penyiaran sudah kian using.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Timsel, Rahmat Saleh M.Comn, MIR. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Seleksi (Timsel) membuka penjaringan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Pendaftaran sudah dibuka mulai 15 Oktober sampai 6 November 2020.

Pada akhir September lalu, Komisi I DPRA telah menetapkan lima nama sebagai Tim Seleksi yang akan merekrut calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, yang saat ini sedang bekerja. Ketua Timsel dipercayakan kepada Rahmat Saleh M Comn, MIR.

Rahmat Saleh kepada Serambinews.com menyampaikan, pihaknya ingin menjaring figur-figur terbaik yang akan mengisi posisi sebagai calon komisioner KPI Aceh periode 2020-2023.

“Kami baru saja menerima mandat dari Pimpinan DPRA untuk menjalankan amanah ini secara transparan dan kompetitif. Harapannya akan banyak talenta muda Aceh yang berminat berkontribusi bagi kehidupan penyiaran di Aceh yang lebih dinamis,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pendaftaran seleksi diumumkan secara terbuka di media massa dan rincian informasi mengenai tahapan seleksi KPI Aceh dapat diakses pada laman website drpa.acehprov.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober sampai 6 November 2020.

Baca juga: Komplotan Perampok Sadis Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Empat Pelaku Ditembak dan Satu DPO

Baca juga: Walau Kerap ‘Dipanas-panasi’ Sang Lawan, Israel Adesanya Mantap Tolak Tawaran Rematch Paulo Costa

Baca juga: Kontak Fisik Dengan Ronaldo, Dua Bintang Real Madrid Ini Ditakutkan Tertular Covid-19

Katanya, tahapan tes terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi berupa tes tertulis dan kemampuan baca Alquran, tes kesehatan dan bebas narkoba, psikotes, dan wawancara dengan Timsel.

Dikatakan Rahmat saleh, seluruhan tahapan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.

“Kami menjamin proses seleksi akan berlangsung transparan dan adil untuk mendapatkan figur-figur terbaik dalam mengatur tata kelola penyiaran di wilayah Aceh” ungkapnya.

Bersama empat anggota tim seleksi lainnya yaitu Ade Irma B HSc MA, Daspriani y Zamzami, Drs Bustamam Ali MPd dan Zalsufran ST MSi, tim seleksi siap menjaring hingga dihasilkan komsioner untuk membawa KPI Aceh menjadi lebih baik ke depan.

Tim seleksi (Timsel) Komisioner KPI Aceh mengajak talenta-talenta muda Aceh dan semua elemen yang memiliki konsen terhadap dunia penyiaran untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Saat ini banyak sekali tantangan yang sedang dihadapi dunia penyiaran seiring dengan maraknya platform digital. Dari segi konten misalnya, televisi kini harus bersaing ketat dengan platform digital seperti Youtube untuk mempertahankan market share,” ujar Rahmat Saleh.

Selain itu, kehadiran media digital menjadi tantangan besar, payung hukum berupa Undang-Undang Penyiaran sudah kian using.

“Sedangkan saat yang sama regulasi terhadap platform digital belum ada. Apalagi berbicara tentang konten siaran lokal yang semakin tergerus,” paparnya.

Rahmat Saleh beraharp dengan seleksi ini kita dapat mengumpulkan talenta-talenta terbaik Aceh untuk duduk di lembaga KPI periode berikutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved