Berita Pidie

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Massa Geruduk Gedung DPRK Pidie

Massa melancarkan demo ke gedung DPRK Pidie untuk meminta anggota dewan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Massa melakukan orasi terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRK Pidie Kamis (15/10/2020). 

Massa melancarkan demo ke gedung DPRK Pidie untuk meminta anggota dewan menolak Omnibus Law UU  Cipta Kerja.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan massa geruduk Gedung DPRK Pidie, Kamis (15/10/2020).

Massa melancarkan demo ke gedung DPRK Pidie untuk meminta anggota dewan menolak Omnibus Law UU  Cipta Kerja.

Pantauan Serambinews.com, Kamis (15/10/2020), massa terdiri atas mahasiswa, KSPSI, HMI dan PII melakukan long march dari Kampus Alhilal Sigli menuju Gedung DPRK Pidie.

Sesampai di gedung DPRK Pidie, massa mulai menggelar orasi secara bergantian di halaman gedung terhormat itu.

Saat berorasi, massal dikawal ketat personel Polres Pidie. Bahkan, Kapolres Pidie, AKPB Zulhir Destrian SIK, ikut memberikan pengamanan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Baca juga: Refly Harun Singgung Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja: Tak Ada Draf Resmi, Dasarnya Apa?

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Berlanjut, Ratusan Mahasiswa Demo DPRK Aceh Jaya

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Mulai Disalurkan Pekan Ini, Total Kuota 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

Dalam aksi demo itu, mahasiswa mengusung poster berisi penolakan atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Orasi yang dilakukan secara bergantian di halaman Gedung DPRK Pidie, ternyata belum satu pun anggota dewan hadir.

Massa meninta anggota dewan, agar menjumpai massa. Akhirnya beberapa menit melalui negosiasi, Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail dan Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid hadir menemui massa.

"Kami anggota DPRK Pidie siap memberikan dukungan terhadap aspirasi massa. Namun, UU Omnibus Law atau Cipta Kerja harus dikaji ulang," jelasnya.

Seperti diketahui isi Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan pekerja. Salah satunya tak ada lagi batas waktu kontrak pekerja untuk kemudian diangkat jadi karyawan tetap. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved